Kamis, 16 Juni 2016

Data Diri

Akuntansi Joint Venture (Usaha Patungan)


Pengertian/Definisi
Joint Venture (usaha patungan) adalah kerjasama antara dua orang atau lebih (dua badan usaha atau lebih) untuk suatu usaha tertentu, dalam jangka waktu tertentu dan akan dibubarkan apabila tujuan telah tercapai.
Untuk memimpin joint venture biasanya ditunjuk salah satu diantara anggota sebagai “Managing Partner” yang berkewajiban menyelenggarakan pencatatan dan menyajikan laporan-laporan keuangan yang berhubungan dengan aktivitas joint venture.
Keuntungan yang diperoleh dari joint venture dibagi diantara anggota. Besarnya bunga modal dan jasa tertentu, yang telah disepakati bersama seperti : bonus, komisi, dan lain-lain.
Contoh usaha joint venture : joint venture dalam pembangunan sebuah jembatan, penjualan kapling tanah, penjualan barang-barang tertentu dalam suatu acara tertentu misalnya penjualan alat-alat kantor di Jakarta Fair, dsb.