Kamis, 16 Juni 2016
Akuntansi Joint Venture (Usaha Patungan)
Pengertian/Definisi
Joint Venture (usaha patungan) adalah kerjasama antara
dua orang atau lebih (dua badan usaha atau lebih) untuk suatu usaha tertentu,
dalam jangka waktu tertentu dan akan dibubarkan apabila tujuan telah tercapai.
Untuk memimpin joint venture biasanya ditunjuk salah
satu diantara anggota sebagai “Managing Partner” yang berkewajiban
menyelenggarakan pencatatan dan menyajikan laporan-laporan keuangan yang
berhubungan dengan aktivitas joint venture.
Keuntungan yang diperoleh dari joint venture dibagi
diantara anggota. Besarnya bunga modal dan jasa tertentu, yang telah disepakati
bersama seperti : bonus, komisi, dan lain-lain.
Contoh usaha joint
venture : joint venture dalam pembangunan sebuah jembatan, penjualan kapling
tanah, penjualan barang-barang tertentu dalam suatu acara tertentu misalnya
penjualan alat-alat kantor di Jakarta Fair, dsb.
Langganan:
Postingan (Atom)